Sunat Perempuan Untuk Menjamin Kemanan & Kesehatan

Permenkes,  mengatur agar khitan  dilakukan dengan benar dan hanya oleh tenaga kesehatan tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan sesuai ketentuan agama,standar pelayanan dan standar profesi


JAKARTA - Menanggapi desakan agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan dicabut, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa dalam Permenkes itu justru untuk melindungi perempuan dari praktik sunat yang tidak sehat.

Kalau tidak diatur, dikawatirkan sunat perempuan yang  sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat secara turun temurun itu akan membahayakan kesehatan perempuan.

Permenkes,  mengatur agar khitan  dilakukan dengan benar dan hanya oleh tenaga kesehatan tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan sesuai ketentuan agama,standar pelayanan dan standar profesi.

Permenkes tidak mengharuskan sunat bagi  perempuan. Sunat perempuan  dapat dilakukan  hanya atas permintaan dan atau persetujuan dari orang tua anak perempuan  atau wali.

Jadi dalam Permenkes tidak mengharuskan perempuan disunat, tetapi apabila ada perempuan yang ingin disunat Permenkes itu digunakan sebagai standar operating precedure (SOP) atau acuan oleh tenaga kesehatan tertentu.

Sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan dan perawat yang telah memiliki ijin praktik, atau surat izin kerja dan diutamakan yang berjenis kelamin perempuan.

Dalam melaksanakan sunat perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain  cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.

Jadi sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM)  menurut klasifikasi WHO.

Menurut WHO, ada empat tipe FGM, yaitu :

  • Pemotongan “prepuce” dengan atau tanpa mengiris/menggores bagian atau seluruh klitoris.
  • Pemotongan klitoris dengan disertai pemotongan sebagian atau seluruh labia minora.
  • Pemotongan bagian atau seluruh alat kelamin luar disertai penjahitan/penyempitan lubang vagina.
  • Tidak terklarifikasi, termasuk penusukan, pelubangan atau pengirisan/penggoresan terhadap klitoris dan atau labia.

-Admin-FZ-

Target MDGs Bidang Kesehatan

Target pencapaian penurunan prevalensi gizi kurang dan gizi buruk adalah sebesar 15,0 % dan 3,5 % pada tahun 2015
dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH


JAKARTA – Kementerian kesehatan RI merilis laporan target Millenium Development Goals (MDG)-1 dibidang kesehatan yang terkait dengan kemiskinan dan kelaparan.

Target paling paling menentukan adalah prevalensi gizi kurang dan gizi buruk. Prevalensi Gizi Kurang telah menurun secara signifikan, dari 31.0 % pada tahun 1989 menjadi 17.9 % pada tahun 2010. Dalam pada itu prevalensi gizi buruk turun dari 12.8% pada tahun 1995 menjadi 4.9 % pada tahun 2010.

Menteri Kesehatan mengatakan, berbagai upaya perbaikan gizi masyarakat melalui kegiatan yang mencakup peningkatan program ASI Ekslusif, upaya penanggulangan gizi mikro melalui pemberian Vitamin A, Taburia, tablet besi bagi bumil, dan iodisasi garam serta tata laksana kasus gizi buruk dan gizi kurang.

Target MDG 4 terkait dengan penurunan kematian balita. Angka Kematian Balita, Bayi, dan Neonatal terus mengalami penurunan. Data Suvey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007 menunjukkan Angka Kematian Balita sebesar 44/1000, Angka Kematian Bayi 34/1000, dan Angka Kematian Neonatal 19/1000.

Target MDGs 5 terkait dengan penurunan angka kematian ibu (AKI). Indikator AKI merupakan salah satu indikator yang diramalkan sulit dicapai. Tidak hanya di Indonesia akan tetapi di banyak negara berkembang di dunia. Data terakhir pada 2007 menunjukkan AKI sebesar 228/100.000 kelahiran hidup, masih jauh dari target MDGs sebesar 102/100.000 kelahiran hidup.

Pada tahun 2010, cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan telah mencapai angka di atas 80 % dan terjadi peningkatan yang bermakna sejak tahun 1990. Cakupan persalinan yang tinggi dan yang memenuhi standar persalinan merupakan indikator proxy dari angka kematian ibu, jelas dr. Endang.

Untuk mempercepat pencapaian target MDGs, pada tahun 2011, Kementerian Kesehatan telah menetapkan kebijakan bahwa semua persalinan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dan memulai program Jampersal (Jaminan Persalinan), yaitu suatu paket program yang mencakup pelayanan antenatal, persalinan, posnatal dan Keluarga Berencana.

Untuk target MDG 6 yang terkait dengan penyakit HIV/AIDS, TB, dan Malaria. Jumlah kasus HIV yang masuk perawatan mengalami peningkatan, tahun 2010 sebanyak 15.275 orang. Sedangkan jumlah kasus AIDS pada tahun 2010 sebanyak 4.158 orang.

Strategi Pengendalian HIV/AIDS adalah : Penguatan Pokja AIDS sektor kesehatan, Penguatan kapasitas manajemen dan teknis program di semua tingkatan, Penguatan/pengembangan Sistem Informasi dan Surveilans, Pengembangan Kolaborasi TB-HIV, Penguatan Sistem Distribusi Logistik, Penerapan PITC (Provider Initiative Testing and Counseling), dan Pengembangan fasilitas layanan konseling, diagnostik dan pengobatan.

Angka penemuan Kasus TB (CDR), dan angka keberhasilan TB (SR) tahun 2009 sudah melampaui target MDGs tahun 2015.

Angka kesakitan malaria yang diukur dengan angka API (Annual Parasite Incidence) menunjukan penurunan pada Periode Lima (5) tahun kebelakang s/d 2010 menjadi 1,58. Angka ini telah mendekati target MDGs yang harus dicapai pada tahun 2015.

Persentase rumah tangga yang akses terhadap sumber air minum diperdesaan terus mengalami peningkatan (Riskesdas, 2010). Jika trend penurunan ini dapat tetap terus dipertahankan, maka target MDGs 2015 akan tercapai, bahkan sebelum tahun 2015. http://wartapedia.com/

-admin.FZ-