YANKES


farmasi

Salah satu institusi penting dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah apotek. Gambaran umum masyarakat mengenai fungsi apotek barangkali masih sebatas bahwa apotek bertugas menyiapkan resep dan menjual obat-obatan. Lebih dari itu tampaknya hanya sebagian kecil masyarakat yang mengetahuinya. Persepsi tersebut menjadikan pasien tidak banyak mengerti akan hak-haknya terhadap pelayanan kefarmasian di apotek.
Ketidaktahuan pasien akan hak-haknya bisa membuat proses terapi menjadi tidak optimal. Pelayanan kesehatan kepada pasien akan berjalan efektif bila terjadi perimbangan kesadaran dan kepemahaman antara penyedia layanan dengan pihak pasien atau konsumen. Penyedia layanan berkewajiban mematuhi standar kerja/profesi, di sisi yang lain masyarakat perlu sadar akan hak-haknya. Ketidakberdayaan salah satu pihak akan cenderung memunculkan dominasi pihak lain.
Hak-hak pasien telah diakui dan diatur dalam perundang-undangan kita, meskipun secara riil masih banyak masyarakat yang belum menyadarinya. Selanjutnya peraturan tersebut wajib diimplementasikan dalam setiap jenjang pelayanan kesehatan, tidak terkecuali apotek. Pelayanan kefarmasian di apotek saat ini telah mengalami pergeseran. Dengan adanya standar kompetensi farmasis yang harus dipatuhi, pelayanan kefarmasian di apotek sebagai salahsatu bagiannya, haruslah mendorong terpenuhinya hak-hak pasien dan keberhasilan terapi pada umumnya.

Hak-hak Pasien menurut Undang-Undang
Menurut UU kesehatan no 23/1992 dalam Bab Penjelasan dari Pasal 53 ayat 2, hak-hak pasien meliputi:
1. Hak untuk memperoleh informasi
2. Hak untuk memberikan persetujuan
3. Hak atas rahasia kedokteran
4. Hak atas pendapat kedua (second opinion)
Informasi yang berhak diterima pasien antara lain informasi mengenai: penyakit yang diderita, tindakan medik yang hendak dilakukan, informasi obat, kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya, prognosanya, serta perkiraan biaya pengobatan.
Hak memberikan persetujuan maksudnya bahwa pasien berhak memberikan ijin ataupun menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya. Pasien juga berhak mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri setelah memperoleh informasi yang jelas mengenai penyakitnya.
Rahasia kedokteran bisa berupa kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya, dan privasinya. Sedangkan hak mendapatkan second opinion (pendapat kedua) memberikan kebebasan kepada pasien untuk berkonsultasi kepada dokter atau tenaga kesehatan kompeten lainnya.
Apabila pasien mendapatkan obat untuk proses terapinya, maka mereka juga berkedudukan sebagai konsumen obat yang mendapatkan hak-haknya menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen menurut pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Pasien yang datang ke apotek untuk membeli obat atau menebus resep, dengan demikian memiliki hak-haknya secara hukum baik sebagai pasien maupun sebagai konsumen. Olehkarena itu sudah menjadi kewajiban dari farmasis di apotek untuk dapat memenuhinya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan no 23/1992, yang menyatakan bahwa “Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien”.

Orientasi Baru Apotek
Tugas dan fungsi apotek dari waktu ke waktu mengalami pergeseran seiring dengan perkembangan di segenap aspek yang lain. Pada masa lalu apotek lebih terkonsentrasi pada fungsi penyediaan obat (product oriented). Yaitu bagaimana menyediakan obat yang bermutu dan aman bagi masyarakat. Pada masa itu aktivitas peracikan obat sangat mendominasi. Karena formula produk yang dibuat industri farmasi masih terbatas, apotek menyediakan berbagai bahan baku untuk keperluan peracikan yang diresepkan oleh dokter.
Kemajuan teknologi dan maraknya industri farmasi telah membuat produk-produk obat baru bermunculan setiap tahunnya. Formula-formula resep yang dahulu harus diracik, kini sudah banyak diproduksi oleh industri. Aktifitas peracikan di apotekpun mulai berkurang. Ditambah dengan fenomena semakin banyaknya lulusan apoteker, maka orientasi apotekpun berubah. Dari product oriented, kini bergeser kepada patient oriented. Yaitu pelayanan kefarmasian yang berorientasi kepada pasien.
Kini perhatian lebih tertuju pada bagaimana pasien mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari obat, dan terhindar dari bahaya-bahaya penggunaaan obat. Aspek-aspek yang dinilai penting dalam pelayanan kefarmasien berorientasi pasien adalah ketepatan dalam pemilihan dan penyediaan obat, informasi obat, kepatuhan pasien, monitoring efek samping obat, dan evaluasi penggunaan obat pada pasien.

Kompetensi dan Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Apotek merupakan tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi serta perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pekerjaan kefarmasian tersebut meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat, pelayanan atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan pengembangan obat.
Berbeda dengan usaha-usaha bisnis murni, apotek adalah tempat pengabdian profesi apoteker atau sering juga disebut farmasis. Profesi ini dibekali dengan keilmuan dibidang obat dan memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Hanya apoteker yang berhak memimpin pengelolaan apotek, karena sebagaimana kita tahu bahwa obat adalah sebuah produk yang fungsinya bagaikan pisau bedah, tidak hanya membawa berkah, namun juga bisa membawa bencana bisa salah menggunakannya.
Dalam menjalankan profesinya, Apoteker atau farmasis di apotek diwajibkan mematuhi standar kompetensinya. Standar kompetensi farmasis di apotek yang erat kaitannya dengan pelayanan kepada pasien atau konsumen adalah:
1. Memberikan pelayanan obat kepada pasien atas permintaan dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan baik verbal maupun non verbal. Dalam melayani resep, farmasis memastikan ketepatan resep dari aspek kelengkapan resep, kesesuaian dosis, karakteristik pasien, interaksi antar obat, dan hal-hal lainnya yang berhubungan. Selanjutnya melakukan penyiapan dan penyerahan obat yang disertai dengan pemberian informasi yang memadai dan dibutuhkan pasien agar penggunaan obat benar-benar tepat. Lebih dari itu farmasis perlu melakukan evaluasi penggunaan obat yang diresepkan tersebut untuk memantau kemajuan terapi dan apakah terdapat masalah baru.
2. Memberikan pelayanan kepada pasien atau masyarakat yang ingin melakukan pengobatan sendiri. Farmasis memberikan pertimbangan dan nasehat untuk menjamin keamanan dan efektivitas pengobatan mandiri yang dilakukan oleh masyarakat. Biasanya dilakukan dengan menggunakan jenis obat-obat bebas.
3. Memberikan pelayanan informasi obat, baik bagi pasien, tenaga kesehatan lain, masyarakat, maupun pihak-pihak lain yang membutuhkan guna peningkatan kesehatan. Informasi obat antara lain meliputi khasiat/indikasi, kontraindikasi, efek samping, dosis dan aturan pakai, interaksi obat, peringatan-peringatan penggunaan suatu obat, penyimpanan obat, serta harga obat.
4. Memberikan konsultasi obat. Hal ini mengingat kompleksitas permasalahan pasien dalam penggunaan obatnya yang perlu dikomunikasikan kepada farmasis. Farmasis harus mudah ditemui untuk membantu pasien menyelesaikan masalahnya tersebut.
5. Melakukan monitoring efek samping obat. Yaitu memantau baik secara langsung maupun tidak langsung terjadinya efek samping obat. Pasien juga berhak melaporkan terjadinya efek samping obat kepada farmasis di apotek agar dilakukan upaya-upaya pencegahan, mengurangi atau menghilangkan efek samping tersebut.
6. Melakukan evaluasi penggunaan obat untuk menjamin bahwa terapi obat sesuai dengan standar terapi, juga untuk mengontrol biaya obat. Sering terjadi kesalahan dalam penggunaan obat karena ketidakpatuhan pasien yang disebabkan faktor kurangnya informasi, bosan menggunakan obat, ataupun karena faktor lainnya. Akibatnya proses terapi menjadi tidak optimal, boros, bahkan bisa gagal. Pasien berhak untuk melaporkan perkembangan pengobatannya kepada farmasis agar lebih terkontrol.
Hak-hak pasien yang lain tetap berlaku terhadap pelayanan di apotek. Seperti hak mendapatkan persetujuan, misalnya apakah resep akan diambil semua ataukah tidak, pasien minta obat generik, dan menerima atau menolak rekomendasi dari farmasis. Hak pasien atas kerahasiaan kedokteran, mewajibkan pihak apotek untuk merahasiakan penyakit dan sebagainya yang berkaitan dengan privasi pasien. Sedangkan hak terhadap pendapat kedua (second opinion), memberikan kebebasan kepada pasien untuk berkonsultasi dengan farmasis lainnya.
Apabila pasien semakin menyadari akan hak-haknya, dan tenaga kesehatan mematuhi standar profesinya, maka dapat diharapkan proses pengobatan kepada pasien menjadi lebih optimal. Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan perlu terus dilakukan untuk mendorong terciptanya pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada masyarakat.

Rahayu Widodo, S.Si., Apt.

(Ketua Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia, Sleman, Yogyakarta & Sekjen Perkumpulan Sehat Indonesia)
-Fz-

Untuk memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan di tingkat Puskesmas se kota Padang, maka pada tanggal 14 dan 15 April 2008 diadakan lomba Tenaga Kesahatan Teladan yang bertempat di Palanta Kota Padang. Lomba ini terdiri dari 4 kategori yaitu : kategori Medis, Paramedis, Gizi, dan Kesmas. Lomba ini diikuti oleh 14 Puskesmas dengan 10 tenaga medis, 14 Paramedis, 11 Gizi dan 13 tenaga Kesmas.

Acara ini di buka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ibu dr. Hj. Efrida Aziz. Msc. Setelah pengarahan dari kepala dinas acara dilanjutkan dengan ujian tulis yang berlangsung dengan tertib dan hikmat,

kemudian dlanjutkan dengan presentasi dari masing-masing Puskesmas yang dan sekaligus tanya jawab dengan Tim Juri. Tim Juri terdiri dari Kepala Bidang pada DKK Padang, Organisasi Profesi ( Bidan ), dan lintas Sekor ( PKK dan BPMKB)

Pemilhan Nakes dan Puskesmas Berprestasi dilanjutkan dengan kunjungan ke lapangan bagi peserta yang dinyatakan sebagai nominasi pada masing-masing kategori. Setelah melalui diskusi dan perdebatan yang panjang maka maka Tim Juri memutuSkan :

Puskesmas Berprestasi :

I. Puskesmas Padang Pasir

Puskesmas Padang Pasir dengan program inovasi:

- Pelayanan Spesialisasi

- Kesehatan Olah Raga

- Pelayanan Fisioterapi

- BPKM ( Badan Peduli Kesehatan Masyarakat ) Rimbo Kaluang.

II. Puskesmas Belimbing

III. Puskesmas Air Dingin

Tenaga Kesehatan Teladan :

a. Tenaga Medis

  • Pemenang I : drg. Wita Fitriani
  • Pemenang II : dr. Dewi Susanti Febri
  • Pemenang III : drg. Fajriah

b. Tenaga Keperawatan

  • Pemenang I : Erlina
  • Pemenang II : Idawati
  • Pemenang III : Hj. Afridawarni

c. Tenaga Kesehatan Masyrakat

  • Pemenang I : Leli Suryani
  • Pemenang II : Evi Nilawati
  • Pemenang III : Ernawati

d. Tenaga Gizi :

  • Pemenang I : Elza Enny SKM
  • Pemenang II : Dewi Gusri SKM
  • Pemenang III : Nolli Nofianda Amg

Para pemenang ini akan disayahkan dengan surat keputusan dari Walikota Padang. Dan selanjutnya bagi pemenang 1 akan menjadi wakil dari Kota Padang untuk tingkat Propinsi SUMBAR.

Selamat bagi para pemenang.

-fmh-


             Kegiatan pepsodent school merupakan kerjasama antara PT Unilever pepsodent dengan Dinas kesehatan Kota Padang. Kegiatan ini melibatkan lintas sektoral yang bekaitan langsung dengan kegiatan ini spt; dinas pendidikan, fakultas kedokteran gigi universitas Baiturrahmah, pemko padang dan jajarannya. Kegiatan ini dicanangkan pada tanggal 3 Mei 2008 di SDN 03 Alai Padang oleh Bapak Walikota Padang yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang. Dalam sambutannya Bapak walikota padang menyatakan bahwa kegiatan ini sangat positif dalam meningkatkan kesadaran siswa sejak dini terhadap kesehatan gigi dan mulut, juga mendukung program pendidikan dimana kegiatan belajar siswa tidak terganggu lagi leh masalah kesehatan gigi. Pernyataan ini juga seiring dengan sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang dr.Hj.Efrida Aziz,M.Sc, dimana kegiatan pepsodent school program ini sangat menunjang kegiatan UKGS (Usaha Kesehatan Gigi Sekolah) yang telah lama dijalan kan oleh Dinkes Kota Padang dan jajarannya.

               Profesional Marketting PT. Unilever yaitu Drg.Ratu Mirah Afifah dalam sambutannya menyatakan ungkapan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyambut dan mendukung dengan baik kegiatan school program ini. Rencananya kegiatan ini dilaksnakan mulai bulan mei sampai dengan september 2008 di 385 SD di Kota Padang dimana akan dilaksanakan oleh dua (2) tim dari PT. Unilever.

            Pada kesempatan ini Universitas Baiturrahmah juga secara simbolis menyumbangkan 15 unit Dental Chair untuk 15 SD di Kota Padang. SD yang diprioritaskan mendapatkan dental chair ini adalah SD yang memiliki ruang UKS dan aktif kegiatan UKS dan UKGS. Hal ini dilakukan denag harapan generasi mendatang akan tumbuh dengan gigi dan mulut yang sehat dan memiliki kesadaran akan pentingnya kesehatan gigi dan mulut. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis perangkat sikat gigi dari PT.Unilever kepada Kepala Dinas pendidikan Kota padang yang kemudian diserahkan kepada Kepala SDN 03 Alai.

                  Kegiatan ini mendapat sambutan meriah dari semua pihak terutama murid- murid SDN 03 Alai, terlihat dari antusiasme dan tertibnya para murid dalam mengikuti dan mengisi acara ini. Acara diawali dengan pembacaan asmaùl husna dari pasukan asmaùl husna SDN 03 Alai, kemudian dilanjutkan dengan tari pasambahan dan tari payung yang sangat gemulai dari para siswi. Setelah acara sambutan dan penyerahan simbolis dental Chair unit dan perangkat sikat gigi ke pihak sekolah, dilanjutkan dengan acara inti yaitu sikat gigi massal yang dipandu oleh drg dan petugas UKGS dari Puskesmas Alai dan panitia dari PT.Unilever. sikat gigi massal juga didampingi oleh para dokter kecil dari SDN 03 ini. Sikat gigi massal ini dimulai dengan pegolesan pasta pepsodent oleh Kepala Dinas Pendidikan dan ketua yayasan Universitas Baiturrahmah Padang.

       

             Semoga kegitan ini sikat gigi massal ini dapat berlanjut terus melalui kegiatan UKGS setiap tahunnya walaupun tanpa sponsor dari pepsodent. Sehingga kesehatan gigi para penerus bangsa dapat terjaga.

-FZ-admin-

                 Pencatatan dan pelaporan adalah indikator keberhasilan suatu kegiatan. Tanpa ada pencatatan dan pelaporan, kegiatan atau program apapun yang dilaksanakan tidak akan terlihat wujudnya. Output dari pencatatan dan pelaporan ini adalah sebuah data dan informasi yang berharga dan bernilai bila menggunakan metode yang tepat dan benar.Seperti sebauh ugkapan yang menyebutkan “Catatlah apa yang kamu kerjakan dan kerjakanlah apa yang kamu catat”. Jadi, data dan informasi ini merupakan sebuah unsur terpenting dalam sebuah organisasi, karena data dan informasilah yang berbicara tentang keberhasilan atau perkembangan organisasi tersebut.

Tuntutan akan data dan informasi ini juga sejalan dengan kebijakan dan strategi pengembangan SIKNAS-ONLINE yang dikukuhkan melalui Kepmenkes RI No.511/Menkes/SK/V/2002 dan dikembangkan didaerah sebagai SIKDA yang berbasiskan data dan informasi. Data dan informasi yang akurat dan reliable sangat didukung oleh sumberdaya manusia yang handal dalam pengolahannya.            

Mengingat sumberdaya manusia pengolah data ini merupakan ujung tombak dari kualitas data dan informasi, maka Dinas Kesehatan Kota Padang melalui bidang yankes seksi puskesmas dan Rumah Sakit mengadakan sebuah Pelatihan terhadap petugas SP2TP Puskesmas. Karena puskesmas merupakan ujung tombak sumber data kesehatan khususnya bagi dinas kesehatan kota dan SP2TP juga merupakan fondasi dari data kesehatan. Sehingga diharapakan terciptanya sebuah informasi yang akurat, representatif dan reliable yang dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan perencanaan kesehatan di kota padang.

Pelatihan ini diikuti oleh masing-masing satu orang pengelola SP2TP Puskesmas se-kota Padang yang berjumlah 20 orang img_0402.jpgbertempat di Aula Gedung PKK Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 27 dan 28 Februari 2008. dana yang digunakan untuk pelatihan ini bersumber dari dana APBD Kota Padang tahun 2008.

Pelatihan ini dibuka oleh Kepala Bidang Yankes Drg.Hj.Eka Lusti. img_0405.jpgBeliau mengungkapkan pelatihan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi penglola SP2TP terhadap pengisian format SP2TP dan belajar metode pengolahan dan penyajian data yang diolah dari laporan LB1-4 .

Dengan menggunakan metode ceramah yang diselingi diskusi dan brain storming menggairahkan suasana pelatihan. Peserta pelatihan diajak mengemukakan pendapat terutama permasalah yang dihadapi di puskesmas dalam mengelola SP2TP ini. Sehingga dapat dicari solusi secara bersama

Metode latihan juga diterapkan dalam pelatihan ini. Peserta diberi sebuah soal tentang pengolahan data, berupa item yang ada di format SP2TP sehingga menjadi sebuah informasi yang bermanfaat. Hal ini dilakukan sehingga penyerapan materi SP2TP dapat maksimal sehingga dapat langsung dipraktekkan setibanya di puskesmas masing-masing.

-Pengelola SIKDA Kota Padang-

img_0322.jpgSejak dimanfaatkan Pustu Koto Pulai Puskesmas Air Dingin pada Januari 2008 yang lalu, masyarakat di tiga kelurahan (kel.koto pulai, kel.balai gadang dan kel. batang kabung ganting) lebih merasa diperhatikan kesehatannya. “Karena akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lebih terjangkau”, ungkap seorang pasien di pustu koto pulai yang kami tanyai pada saat melaksanakan bimbingan teknis ke pustu tersebut hari ini tanggal 19 februari 2008.

Drg.Darni selaku pimpinan Puskesmas Air Dingin yang merupakan puskesmas induk dari pustu koto pulai juga menuturkan bahwa masyarakat kelurahan koto pulai dan sekitarnya sangat antusias sekali terhadap pendirian pustu ini dan berdirinya pustu ini adalah karna permintaan dari masyarakat kelurahan koto pulai sendiri. Masyarakat menyadari pentingnya sebuah tempat pelayanan kesehatan (puskesmas pembantu) di kelurahan mereka karena akses menuju Puskesmas Air Dingin relatif jauh dari lokasi ini.

Tingginya minat masyarakat dalam pemanfaatan puskesmas pembantu ini terlihat dari jumlah kunjungan yang rata-rata 15- 20 orang sehari. Ini merupakan jumlah yang cukup banyak untuk sebuah pustu yang baru dimanfaatkan , angka dibandingkan dengan jumlah penduduk kelurahan koto pulai sebanyak 3000 jiwa/511 kk dengan kondisi pemukiman penduduk yang berjarak satu sama lainnya. Pustu Koto Pulai ini juga mempunyai jadwal kunjungan dokter umum dari Puskesmas Induknya(Puskesmas Air Dingin) sekali seminggu tepatnya pada hari rabu, dan juga dilayani oleh satu orang bidan yang juga melayani persalinan di rumahnya sebagai praktek sendiri. Hal ini merupakan nilai tambah bagi pustu ini yang membuat stimulan masyarakat untuk memanfaatkan sarana ini lebih kuat.

img_0316.jpg

Letaknya yang strategis di pinggir jalan raya dan berdampingan dengan kantor lurah koto pulai juga otomatis meningkatkan jumlah kunjungan baik ke pustu maupun ke kantor lurah sendiri ungkap lurah koto pulai (Ibu Ernawati). Kondisi ini menguntungkan sekali bagi masyarakat karena dapat menyelesaikan dua urusan sekaligus, bak kata pepatah sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui.

Bimbingan teknis ini merupakan kegiatan rutin Bidang Yankes Seksi Puskesmas dan Rumah sakit yang dilaksanakan tiap tahunnya ke unit-unit pelayanan kesehatan yang berada dalam ruang lingkup Dinas Kesehatan Kota Padang. Kegiatan ini dilasanakan minimal 2 kali ke tiap-taip UPTD. Baik itu ke Puskesmas, Pustu maupun ke rumah sakit. Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi kualitas pelayanan baik secara fisik maupun non fisik, cakupan pelayanan secara program maupun aksesibilitas serta mengetahui permasalahan yang dihadapi di UPTD tersebut untuk bersama dicari solusinya. Sehinggga terciptanya kualitas pelayanan prima yang diharapkan dengan hasil akhir meningkatnya derajat kesehatan yang optimal.

-Pengelola SIKDA Kota Padang-